Ambisi Bahan Bakar B50 Indonesia Tempuh Jalan Terjal: IESR Warning Risiko Pembengkakan Subsidi Nyata

Ambisi Bahan Bakar B50 Indonesia Tempuh Jalan Terjal: IESR Warning Risiko Pembengkakan Subsidi Nyata

Rencana ambisius Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan bauran biodiesel menjadi 50 persen atau program B50 pada paruh kedua tahun 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski kebijakan ini diproyeksikan mampu menghentikan total impor solar dan menghemat devisa negara hingga ratusan triliun rupiah, para pakar energi mengingatkan adanya konsekuensi ekonomi yang tidak sederhana. Terdapat risiko pengorbanan atau timbal-balik ekonomi (trade-off) yang sangat besar jika kebijakan ini dipaksakan tanpa perhitungan matang mengenai stabilitas harga komoditas global.

Beban Fiskal dan Ancaman terhadap APBN Chief Executive Officer (CEO) Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, menegaskan bahwa biaya produksi dari Fatty Acid Methyl Ester (FAME) yang merupakan bahan baku campuran biodiesel berbasis minyak kelapa sawit, memiliki nilai yang jauh lebih tinggi daripada bahan bakar minyak (BBM) berbasis fosil. Kondisi ini kian rumit di tengah proyeksi tren penurunan harga minyak mentah dunia yang dipicu oleh langkah Amerika Serikat untuk mendongkrak suplai energinya. Ketika harga minyak bumi merosot, namun harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar domestik tetap melambung tinggi, jurang selisih harga tersebut harus ditutup oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selisih biaya produksi FAME yang lebih mahal daripada solar murni memicu ketergantungan masif pada dana subsidi.

Pungutan ekspor sawit oleh BPDPKS berisiko tidak akan mencukupi kebutuhan penutupan gap harga B50.

Defisit dana ketahanan energi berpotensi kembali membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema utang baru atau kenaikan pajak masyarakat.

Sentimen Negatif Investasi Energi Bersih Selain memicu ketidakstabilan pos anggaran negara, fokus berlebihan pada proyek hilirisasi komoditas berbasis fosil-nabati ini dinilai mengalihkan perhatian pemerintah dari pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) murni, seperti energi surya dan angin. IESR memaparkan bahwa keengganan pemerintah dalam melonggarkan regulasi serta perizinan pembangkit ramah lingkungan�termasuk pembatasan kapasitas PLTS Atap bagi industri�telah membuat banyak pemodal asing anggan berinvestasi. Dampak konkretnya, sejumlah perusahaan manufaktur multinasional memilih untuk memindahkan rencana ekspansi operasional mereka ke negara tetangga seperti Filipina demi mendapatkan kepastian pasokan energi bersih terpusat. Indonesia pun terancam kehilangan peluang emas penyerapan tenaga kerja skala besar dan target pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sumber: lestari.kompas.com