AS Cekal Visa 5 Praktisi Teknologi Eropa, IFCN Kecam Keras Tindakan Sensor Pemerintahan Donald Trump

AS Cekal Visa 5 Praktisi Teknologi Eropa, IFCN Kecam Keras Tindakan Sensor Pemerintahan Donald Trump

Ketegangan geopolitik baru saja pecah di ranah tata kelola digital internasional setelah pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menolak permohonan visa lima pejabat dan praktisi teknologi informasi terkemuka asal Eropa. Keputusan kontroversial ini diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, yang melabeli para profesional tersebut sebagai "aktivis radikal". Langkah pemerintahan Donald Trump tersebut langsung memicu reaksi keras dari International Fact-Checking Network (IFCN). Lembaga jejaring pemeriksa fakta global tersebut mengecam keras pencekalan ini dan menyebut kebijakan AS justru merupakan bentuk nyata dari sensor informasi yang mencederai pilar-pilar kebebasan berekspresi.

Pemerintah AS berdalih bahwa kelima warga negara Eropa tersebut telah memimpin upaya terstruktur yang menekan kebebasan berbicara di berbagai platform digital milik korporasi AS. Larangan masuk ini diperketat dengan pembatasan akses untuk jenis visa kerja seperti H-1B bagi siapa saja yang terafiliasi dengan aktivitas pemeriksaan fakta, moderasi konten, pemenuhan regulasi (compliance), serta keamanan digital. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan pada Rabu (14/1/2026), IFCN menolak keras narasi Gedung Putih yang mengklasifikasikan para peneliti dan praktisi informasi tepercaya sebagai ancaman keamanan nasional.

Daftar Tokoh Eropa yang Masuk Daftar Hitam AS

Kementerian Luar Negeri AS secara spesifik memasukkan lima nama besar dalam industri digital dan regulasi Eropa ke dalam daftar cekal mereka, antara lain:

Imran Ahmed, Direktur Eksekutif Pusat Penanggulangan Kebencian Digital (CCDH).

Josephine Ballon, salah satu pemimpin organisasi pembela hak digital Jerman, HateAid.

Anna-Lena von Hodenberg, yang juga merupakan pimpinan dari organisasi HateAid.

Clare Melford, pengelola lembaga pemantau disinformasi, Indeks Disinformasi Global (GDI).

Thierry Breton, mantan Komisaris Uni Eropa untuk Pasar Dalam Negeri yang membidangi urusan digital.

Titik Panas Konflik Regulasi DSA dan Aliansi Politik

Dari kelima nama tersebut, mantan Komisaris Uni Eropa Thierry Breton disebut-sebut menjadi target utama dari sanksi visa ini. Wakil Menteri Urusan Diplomasi Publik AS, Sarah Rogers, secara blak-blakan menuduh Breton sebagai sosok kunci di balik lahirnya Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa (Digital Services Act atau DSA). Kebijakan monumental Eropa yang sebenarnya dirancang untuk memberantas ujaran kebencian dan hoaks tersebut dituding balik oleh kelompok konservatif AS sebagai instrumen politik untuk menyensor pemikiran sayap kanan, termasuk digunakan Breton untuk menekan miliarder Elon Musk yang dikenal sebagai sekutu dekat Donald Trump.

Perselisihan ini kian meruncing setelah Uni Eropa sempat menjatuhkan sanksi denda finansial kepada platform media sosial X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk atas pelanggaran transparansi iklan dan verifikasi akun di bawah kepatuhan DSA. Meskipun AS memosisikan diri sebagai pelopor kebebasan berpendapat, IFCN menegaskan bahwa memblokir para pakar yang bekerja menjaga akurasi data publik adalah langkah mundur. Pengejaran kebenaran informasi berbasis fakta dan hukum bukanlah ajakan permusuhan terhadap kedaulatan AS, melainkan layanan esensial bagi catatan publik yang sehat.

Sumber: kompas.com