Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kini didorong untuk menjadi instrumen strategis dalam menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian daerah. Sektor pertambangan skala kecil yang dikelola oleh masyarakat setempat dinilai memiliki potensi besar dalam mendongkrak kesejahteraan jika dikelola dengan regulasi yang tepat. Oleh karena itu, kebijakan penataan kawasan tambang ini diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan sebuah aksi nyata yang membawa dampak positif langsung bagi perekonomian domestik.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menegaskan bahwa esensi utama dari kehadiran negara dalam WPR adalah untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya yang berada di sekitar area tambang. Ia mengingatkan pemerintah agar memberikan prioritas penuh kepada pelaku usaha lokal, koperasi daerah, serta masyarakat tempatan dalam mengelola kawasan tersebut. Jika pengelolaan WPR justru jatuh dan didominasi oleh pihak luar yang tidak memiliki keterikatan sosial maupun emosional dengan wilayah tersebut, maka tujuan fundamental dari konsep kemandirian ekonomi daerah dikhawatirkan akan melenceng.
Mendorong Legalitas dan Menekan Tambang Ilegal
Filosofi dasar dari penetapan status WPR sejatinya adalah memberikan ruang yang legal, aman, serta berkelanjutan bagi aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat. Urgensi penetapan regulasi yang ketat dan berpihak pada warga lokal ini terasa sangat besar di sejumlah daerah di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, di mana aktivitas pertambangan rakyat telah berlangsung secara turun-temurun selama puluhan tahun. Beberapa wilayah krusial tersebut meliputi:
Sulawesi Tengah
Sulawesi Utara
Sumatera Barat
Jambi
Bangka Belitung
Kehadiran tata kelola WPR yang berkeadilan di wilayah-wilayah ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, menekan angka kecelakaan kerja, meminimalisasi kerusakan lingkungan, sekaligus menata sektor pertambangan agar lebih tertib dan terintegrasi. Tanpa adanya keberpihakan yang nyata pada regulasi lokal, pembukaan wilayah izin tambang dikhawatirkan hanya akan memindahkan praktik tambang ilegal menjadi tambang berizin, tanpa memberikan efek keadilan distributif bagi masyarakat adat maupun pengusaha daerah.
Skema Kemitraan Konkret dengan Pelaku Usaha Domestik
Lebih lanjut, DPR RI menyarankan agar pembuktian komitmen keberpihakan ini dipertegas melalui aspek legalitas kependudukan yang konkret. Para pengelola WPR wajib membuktikan domisili lokal mereka melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun legalitas badan usaha yang secara resmi terdaftar dan beroperasi di wilayah administratif pertambangan tersebut. Kendati demikian, skema ini tidak menutup mata terhadap keterlibatan investor atau pelaku usaha dari luar daerah.
Pengusaha luar tetap diberikan ruang untuk berkontribusi, namun wajib melalui jalur kolaborasi atau kemitraan strategis yang sehat dengan menempatkan pengusaha tempatan sebagai subjek dan aktor utama. Pihak luar dapat mengambil peran sebagai mitra pendukung, terutama dalam hal penyediaan modal kerja, transfer teknologi modern yang ramah lingkungan, serta program peningkatan kapasitas usaha. Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk mengawal konsistensi kebijakan ini karena keberhasilan WPR tidak boleh diukur dari kuantitas izin yang diterbitkan oleh birokrasi, melainkan dari multiplier effect secara ekonomi, sosial, dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar tambang.
Sumber: money.kompas.com