Dalam sebuah langkah inovatif, Kabupaten Bekasi kini menawarkan metode baru dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) yang dapat dilakukan melalui Koperasi Desa (Kopdes). Metode ini merupakan bagian dari program Samsat Koperasi Industri (Samkopi) dan Samsat Koperasi Desa Merah Putih (Samkopdes), yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, menekankan bahwa inovasi ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran tiap bulan bagi wajib pajak dengan memberikan opsi pembayaran secara cicilan.
Program Samkopi dirancang khusus untuk daerah yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar, yakni Kabupaten Bekasi. Saat ini, sejumlah koperasi dari industri besar telah bergabung dengan program ini, memberikan aksesibilitas yang lebih luas bagi para wajib pajak. Sementara itu, Samkopdes telah hadir di beberapa tempat di kabupaten tersebut, seperti Desa Sukasari di Kecamatan Serangbaru, Desa Sukaresmi dan Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan, serta Desa Pasir Gombong di Kecamatan Cikarang Utara. Dengan adanya loket-loket pembayaran di koperasi, diharapkan lebih banyak masyarakat yang dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Ekonomi Lokal Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, memberikan tanggapan positif terhadap inovasi ini, dengan menyatakan bahwa kemudahan pembayaran secara cicilan merupakan pendekatan yang lebih manusiawi. "Masyarakat tidak perlu menunggu hingga semua uang terkumpul untuk membayar pajak. Lebih baik bagi negara untuk menerima pajak yang dibayar cicilan daripada menunggu pembayaran penuh yang tidak kunjung datang," ungkap Eko. Inovasi ini juga memberikan solusi terhadap masalah jarak dan keterbatasan keuangan, di mana masyarakat dapat melakukan pembayaran tanpa mengganggu jam kerja mereka.
Selain memberikan kemudahan bagi individu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian lokal. Dengan adanya titik-titik layanan di koperasi, diprediksi akan ada dampak multiplikatif, seperti peningkatan kunjungan dan transaksi di koperasi. Eko menambahkan bahwa buruh tidak kehilangan waktu kerja, dan pengusaha pabrik diuntungkan dari peningkatan produktivitas. Para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, juga diuntungkan dengan meningkatnya penerimaan pajak sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fajar Nugraha juga menekankan pentingnya sistem yang terintegrasi dalam program ini. Dengan adanya inovasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, masyarakat dipastikan akan lebih terlindungi dan administrasi negara menjadi lebih tertib. Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi diperkirakan mencapai lebih dari 1,6 juta unit. Namun, hingga saat ini, hanya 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Keterlibatan koperasi dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan angka tersebut dan membantu pemerintah mencapai target penerimaan.
Dengan skema baru berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku sejak Januari 2025, setiap rupiah pajak akan lebih banyak mengalir ke kas daerah. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Sumber: oto.detik.com