Kembalikan Arus Utama Ekonomi Pancasila: Tantangan Koperasi Mengatasi Diskriminasi Akademik di Perguruan Tinggi

Kembalikan Arus Utama Ekonomi Pancasila: Tantangan Koperasi Mengatasi Diskriminasi Akademik di Perguruan Tinggi

Wacana baru tengah berkembang pesat di dunia pendidikan tinggi Indonesia seiring dengan kebijakan dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, yang berencana mewajibkan mata kuliah koperasi di universitas. Langkah ini diambil sebagai strategi taktis guna memperkuat kedudukan koperasi dalam pilar perekonomian nasional. Gerakan koperasi bersama sejumlah aliansi akademisi seperti ADEKMI, FORKOPI, dan IKOPIN menyambut positif arahan tersebut dengan menggelar berbagai Focus Group Discussion (FGD). Upaya ini dinilai sangat krusial mengingat selama ini koperasi kerap dianggap sebagai entitas pinggiran yang secara normatif diagungkan, namun secara praktis terpinggirkan dari kurikulum utama sekolah bisnis dan ekonomi.

Padahal, jika merujuk pada data International Co-operative Alliance (ICA), koperasi global menggerakkan lebih dari 1,2 miliar orang atau setara 12 persen penduduk bumi, serta mampu membuka lapangan kerja bagi 10 persen populasi dunia. Bahkan, kontribusi finansial dari 300 koperasi terbesar dunia sanggup menembus angka fantastis sebesar 2,4 triliun dollar AS. Paradoks hilangnya koperasi dari ruang kelas ini setidaknya dipengaruhi oleh bias ideologi dan pergeseran paradigma keilmuan pasca-Perang Dunia II yang beralih ke arah mazhab neoklasik. Teori ekonomi modern saat ini cenderung mengagungkan model matematis, prinsip 'homo economicus', pemaksimalan nilai pemegang saham (shareholder value), serta kompetisi murni. Akibatnya, bentuk organisasi yang mengedepankan demokrasi ekonomi dan kesejahteraan anggota seperti koperasi dianggap anomali serta dinilai kurang kompetitif.

Erosi Identitas dan Solusi Kesiapan Pedagogik

Dampak nyata dari pengabaian edukasi berbasis koperasi ini memicu terjadinya krisis tata kelola secara struktural. Tanpa adanya pembekalan literasi koperasi yang memadai, banyak lulusan perguruan tinggi atau manajer profesional yang direkrut dari korporasi swasta menerapkan prinsip kapitalistik pada badan usaha koperasi. Hal ini memicu erosi identitas bahkan fenomena demutualisasi, di mana koperasi justru kehilangan karakteristik unggulnya karena sekadar meniru praktik perseroan terbatas (PT). Berkaca pada kesuksesan Program Master of Management Co-operatives and Credit Unions (MMCCU) di Saint Mary�s University, Kanada, pengajaran manajemen berbasis nilai (Value-Based Cooperative Management) terbukti mampu mencetak agen perubahan yang sukses menyelaraskan efisiensi bisnis dengan misi sosial kelembagaan.

Untuk mengimplementasikan kebijakan mata kuliah wajib ini di Indonesia, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipenuhi oleh pemangku kebijakan:

Menolak pendekatan doktriner atau normatif usang, serta menggantinya dengan analisis objektif kritis yang berbasis pada bukti empiris (evidence-based).

Menyusun bangunan kurikulum yang dinamis dan spesifik guna membedakan karakteristik operasional antar-sektor, seperti koperasi pertanian, koperasi digital, maupun koperasi keuangan.

Melakukan investasi masif pada peningkatan kapasitas dan literasi para dosen pengajar agar mata kuliah tidak terjebak dalam formalitas yang menjenuhkan.

Dengan restrukturisasi kurikulum dan skema insentif akademik yang tepat, kebijakan wajib mata kuliah koperasi diharapkan tidak hanya menjadi pelengkap administratif semata. Langkah strategis ini harus dijadikan momentum besar untuk membangun ulang ekosistem pengetahuan ekonomi nasional yang inklusif, sehingga generasi muda dapat melihat koperasi sebagai model bisnis masa depan yang kredibel, modern, dan berkelanjutan.

Sumber: kompas.com