JAKARTA - Ketika rapat kerja dengan pemerintah berlangsung di Kompleks Parlemen, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda secara tegas menyoroti mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia. Dalam rapat yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyastuti, Rifqi—begitu ia biasa disapa—mengungkapkan kekhawatiran mendalam soal budaya kerja ASN yang ia anggap masih berputar di sekitar pola-pola lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan tuntutan era modern. “Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ujarnya, mengutip siaran langsung rapat tersebut. Ucapan tersebut menyiratkan kritik serius terhadap bagaimana ASN menjalankan tugas, terutama dalam konteks pembangunan nasional dan efisiensi layanan publik.
Reaksi Komisi II terhadap Mental Kerja ASN Rifqi menegaskan bahwa penguatan budaya kerja yang lebih produktif diperlukan untuk menghindari stagnasi kinerja birokrasi, terutama jika dibandingkan dengan sektor swasta yang ia lihat lebih kompetitif. “Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai Negeri ASN enggak bisa kompetitif,” tegasnya, menyoroti kesenjangan persepsi antara lingkungan kerja publik dan sektor swasta. Ia menambahkan bahwa penguatan kompetensi serta akuntabilitas kinerja merupakan prasyarat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam konteks tersebut, Komisi II menegaskan solidaritasnya untuk mendorong perubahan yang terukur melalui mekanisme evaluasi kinerja yang lebih jelas, transparan, dan berlandaskan indikator kinerja yang dapat diaudit.
Rencana Revisi UU ASN dan Penerapan KPI Lebih lanjut Rifqi menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang direncanakan ialah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Revisi UU ASN ini menurutnya tidak hanya menakar kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN secara umum, tetapi juga menegaskan bahwa penerapan KPI akan menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja. “Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus,” ujar Rifqi. Ia menegaskan bahwa regulasi baru akan mengatur indikator kinerja dengan lebih tegas serta menambah mekanisme untuk memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target. Hal ini diyakini sebagai bagian penting dari upaya reformasi birokrasi agar layanan publik lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
INDIKASI KINERJA: KPI SEBAGAI PENGUAT AKUNTABILITAS Sejalan dengan fokus pada KPI, Rifqi menekankan bahwa indikator kinerja tidak sekadar angka, melainkan fondasi bagi evaluasi yang adil dan akuntabel. Rencana ini dinilai penting karena dapat memutus pola “zona nyaman” yang selama ini sering diasosiasikan dengan pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Dalam pandangan Komisi II, KPI yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi bawahannya. Ujung-ujungnya, mekanisme KPI diharapkan meminimalkan peluang bagi ASN untuk menghindari tanggung jawab hanya karena tidak ada standar yang tegas. Ketika standar kinerja semakin jelas, kepala daerah—bupati, gubernur, dan wali kota—akan memiliki alat yang lebih kuat untuk menjaga kualitas layanan publik di wilayahnya masing-masing.
Capaian Reformasi Birokrasi 2024–2025: Perbaikan yang Harus Ditingkatkan Di sisi lain, Menteri PANRB Rini Widyastuti menyampaikan laporan mengenai capaian reformasi birokrasi nasional dalam konteks evaluasi 2025. Menurutnya, terdapat peningkatan skor reformasi birokrasi nas- sional dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025. Angka tersebut menunjukkan tren perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, meskipun masih menyisakan pekerjaan besar. "Reformasi birokrasi nasional meningkat, tetapi kita masih belum selesai," ujar Rini. Sementara itu, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menunjukkan perkembangan dari 64,55 pada 2024 menjadi 66,42 pada 2025, menandakan adanya peningkatan akuntabilitas kinerja di tingkat instansi. Namun angka ini juga menjadi pengingat bahwa proses reformasi harus terus diasah agar standar kinerja tidak mandek di tengah jalan.
Indeks kepuasan publik nasional juga mengalami peningkatan, dari 88,9 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025. Indikator lainnya, skor layanan publik, meningkat dari 4,02 menjadi 4,04. Peningkatan ini mengindikasikan bahwa upaya peningkatan kualitas layanan publik mulai membuahkan hasil, meskipun evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek tata kelola publik tetap diperlukan. Rini menegaskan bahwa meski ada progres, perbaikan sistemik yang lebih mendasar tetap diperlukan untuk menjaga momentum reformasi birokrasi ke depan.
Implikasi bagi Pelayanan Publik dan Daerah Kebijakan KPI dan revisi UU ASN dipandang memiliki implikasi langsung terhadap pelayanan publik maupun kinerja daerah. Dengan adanya indikator kinerja yang lebih ketat, ahli kebijakan menilai bahwa evaluasi terhadap pejabat daerah bisa menjadi lebih objektif, sehingga pelayan publik di tingkat daerah dapat menghadapi penilaian berbasis hasil yang lebih konkrit. Namun demikian, perubahan tersebut juga menimbulkan tantangan, terutama bagi daerah yang selama ini masih berjuang untuk meningkatkan kualitas data kinerja, integritas pengambilan keputusan, dan akuntabilitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam konteks ini, Rifqi menekankan bahwa arsitektur regulasi yang baru perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menciptakan beban administratif yang berlebih bagi ASN. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan disiplin dan dukungan bagi ASN untuk meningkatkan kapasitas kerja mereka. Target KPI tidak boleh menjadi alat untuk menyudutkan, melainkan rangsangan untuk peningkatan mutu layanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Dengan demikian, integrasi KPI ke dalam mekanisme evaluasi, promosi, dan pemberhentian diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik dan akuntabel secara publik.
Tinjauan Masa Depan: KPI, UU ASN, dan Tanggung Jawab Kepala Daerah Pembahasan mengenai masa depan ASN juga mencakup bagaimana KPI akan diintegrasikan dengan sistem regulasi lain, seperti peran sekretaris daerah, kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam memastikan pelaksanaan kebijakan yang konsisten di berbagai daerah. Pemerintah dan DPR menekankan bahwa landasan hukum yang jelas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pejabat dalam menilai bawahan. Dengan adanya RUU ASN yang mengatur KPI secara lebih rinci, pemerintah berharap proses evaluasi kinerja tidak lagi diselimuti keragu-raguan atau interpretasi sempit semata. Upaya ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme ASN di masa transisi digital, ketika transformasi layanan publik semakin menuntut efisiensi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Dalam konteks politis, para pengamat menilai bahwa langkah revisi UU ASN dan penajaman KPI akan menjadi ujian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses reformasi birokrasi. Dukungan publik terhadap reformasi ini kemungkinan meningkat jika perubahan-perubahan yang diusulkan dapat menghasilkan peningkatan nyata dalam kualitas layanan publik, transparansi, serta akses yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, perdebatan mengenai bagaimana KPI diterapkan di tingkat daerah, bagaimana mekanisme sanksi dijalankan secara adil, serta bagaimana perlindungan hak-hak ASN tetap terjaga, akan menjadi fokus perhatian komisi legislatif dan eksekutif ke depan.
Penutup: Langkah Konkret Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik Sebagaimana disampaikan dalam rapat kerja tersebut, arah reformasi birokrasi tidak hanya berputar pada angka-angka statistik, melainkan pada bagaimana kebijakan publik dapat dirasakan manfaatnya oleh warga negara. KPI, evaluasi kinerja, dan revisi UU ASN adalah bagian dari rangkaian upaya untuk memperkuat profesionalitas ASN, mempercepat layanan publik, serta memastikan akuntabilitas di semua level pemerintahan. Diskursus tentang bagaimana menyeimbangkan target kinerja dengan dukungan kompetensi dan kapasitas ASN akan terus berlangsung. Yang pasti, komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik-praktik yang menghambat produktivitas akan tetap menjadi fokus utama bagi pemerintah, DPR, serta semua pemangku kepentingan yang peduli pada kemajuan birokrasi nasional.
Sumber: nasional.kompas.com