Langkah bersejarah penegakan hukum di tanah air resmi dimulai pada awal Januari 2026 dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. KUHP baru ini secara resmi menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS), kitab undang-undang hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun di Indonesia.
Diberlakukannya KUHP Nasional ini dipandang sebagai tonggak penting kedaulatan hukum nasional. Upaya reformasi hukum pidana ini memakan waktu yang sangat panjang melalui perdebatan akademis dan sosial. KUHP yang baru dirancang untuk lebih menyesuaikan diri dengan nilai-nilai budaya, keadilan restoratif, dan perkembangan hak asasi manusia modern di Indonesia.
Meskipun telah resmi berlaku, sejumlah pakar hukum mengingatkan pentingnya sosialisasi masif dan pelatihan mendalam bagi aparat penegak hukum (hakim, jaksa, dan polisi). Hal ini guna menyamakan persepsi penafsiran pasal-pasal baru di lapangan agar implementasi hukum pidana nasional yang mandiri ini berjalan adil, konsisten, dan transparan.
Sumber: nasional.kompas.com