Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Dinas Sosial menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana bantuan sosial dan jaminan hidup (jadup) bagi warga yang terdampak bencana banjir. Langkah strategis ini mengacu pada peraturan terbaru dari Menteri Sosial Republik Indonesia yang mengatur skema perlindungan sosial pascabencana. Meski payung hukum berupa regulasi menteri telah diterbitkan, pihak pemerintah daerah saat ini masih menunggu rilis resmi terkait petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan dari pusat untuk menghindari kesalahan administrasi dalam penyalurannya.
Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, menjelaskan bahwa juknis tersebut sangat krusial karena akan memuat rincian persyaratan, mekanisme verifikasi, hingga tata cara pencairan dana. Menurut penuturannya, akurasi data korban banjir di tingkat kabupaten sudah rampung dan sangat siap untuk diajukan kapan saja. Ketika petunjuk teknis tersebut telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, data masyarakat terdampak akan segera diserahkan agar proses transfer bantuan dari pusat langsung mengalir ke rekening masing-masing penerima manfaat tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Rincian Komponen Bantuan Sosial Berdasarkan ketentuan dalam peraturan menteri terbaru, pemerintah pusat telah memformulasikan beberapa poin bantuan materi yang diharapkan mampu meringankan beban ekonomi sekaligus memicu pemulihan kondisi finansial keluarga korban banjir. Beberapa poin penting bantuan tersebut meliputi:
Bantuan jaminan hidup (jadup) sebesar Rp 15.000 per jiwa setiap harinya, yang akan dialokasikan untuk jangka waktu tiga bulan.
Dana stimulan belanja alat rumah tangga sebesar Rp 3.000.000 per kepala keluarga untuk mengganti perabotan yang rusak akibat genangan air.
Bantuan modal pemberdayaan ekonomi sebesar Rp 5.000.000 per kepala keluarga guna memulihkan mata pencaharian warga.
Di sisi lain, upaya menjaga ketahanan pangan di wilayah terdampak juga terus berjalan secara paralel. Penjabat Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, dilaporkan telah mengajukan permohonan tambahan pasokan beras kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Langkah proaktif ini diambil guna memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan pokok, khususnya komoditas beras bagi para korban banjir, tetap aman dan tercukupi hingga tiga bulan ke depan selagi menunggu kepastian logistik lauk-pauk dari Kementerian Sosial.
Sumber: regional.kompas.com