Penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mendapatkan sorotan terkait aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM). Praktik aparat yang memajang dan memamerkan para tersangka korupsi dengan mengenakan rompi tahanan di hadapan publik dinilai perlu segera dihentikan demi menjaga asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Pengamat hukum berargumen bahwa proses ekspose yang berlebihan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dapat memicu penghakiman sepihak oleh opini publik (trial by press). Penegakan hukum yang kredibel seharusnya berfokus pada kekuatan pembuktian di persidangan, bukan pada dramatisasi penahanan tersangka di hadapan media.
Dengan mengakhiri praktik pemajangan tersangka ini, reputasi Indonesia sebagai negara hukum yang beradab diharapkan semakin kuat. Hak hukum setiap warga negara, terlepas dari status dakwaannya, harus tetap dihormati dan dilindungi sesuai standar peradilan yang jujur, independen, dan berwibawa.
Sumber: nasional.kompas.com