Modernisasi Bank Mikro: OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk BPR dan BPRS

Modernisasi Bank Mikro: OJK Terbitkan Aturan Baru Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif untuk memodernisasi sekaligus memperkuat ekosistem keuangan mikro di tanah air. Melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 43/PADK.03/2025, otoritas secara resmi menetapkan standarisasi baru mengenai penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Regulasi komprehensif ini dijadwalkan mulai berlaku efektif secara penuh satu tahun semenjak diundangkan. Seiring dengan diterbitkannya aturan anyar tersebut, ketentuan lama yakni POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa inisiatif ini dirancang agar industri BPR dan BPRS memiliki fondasi pertahanan yang solid di era digital. Penguatan pengamanan informasi secara menyeluruh menjadi fokus utama lewat implementasi tata kelola serta manajemen risiko yang ketat. Industri bank mikro kini dituntut tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga cakap dalam mengelola data, menjamin pelindungan data pribadi nasabah, serta memperkokoh ketahanan dari ancaman siber. Aturan ini sekaligus menjadi bagian dari realisasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 demi terciptanya lingkungan operasional TI yang optimal.

Poin-Poin Strategis Pengaturan Teknologi Informasi BPR/S

Secara mendetail, regulasi terbaru dari OJK ini mencakup berbagai aspek krusial yang wajib dipenuhi oleh direksi maupun dewan komisaris lembaga keuangan perdesaan tersebut, antara lain:

Penetapan wewenang, tanggung jawab manajemen, serta penyusunan arsitektur TI bagi BPR/BPRS penyedia layanan digital.

Kewajiban penerapan manajemen risiko TI, termasuk standarisasi pengamanan informasi dan mekanisme kerja sama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI).

Kepemilikan dan penyusunan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP) yang matang.

Kewajiban penempatan sistem elektronik, pusat data (data center), serta pusat pemulihan bencana di dalam wilayah hukum Indonesia.

Peningkatan ketahanan siber seiring melonjaknya interkoneksi sistem BPR/BPRS dengan platform pihak ketiga.

Lebih lanjut, Dian mengingatkan agar proses digitalisasi ini tidak mengesampingkan mitigasi risiko fundamental bank. Seluruh pelaku industri BPR dan BPRS diharapkan mampu membangun sistem TI yang andal, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan vendor atau pihak ketiga. OJK menekankan pentingnya komitmen untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu stabilitas kesehatan finansial bank, sekaligus menaruh proteksi terhadap hak-hak nasabah sebagai prioritas tertinggi.

Sumber: money.kompas.com