Wacana penempatan struktur kepolisian langsung di bawah kepemimpinan lembaga kepresidenan menuai berbagai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Pakar hukum dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara, mengungkapkan adanya potensi risiko besar yang dapat mengancam tata kelola penegakan hukum yang adil jika skema penempatan struktural ini diimplementasikan secara langsung tanpa pengawasan ketat.
Menurut Benny, posisi kepolisian yang berada langsung di bawah kekuasaan eksekutif berpotensi membuka ruang bagi intervensi politik praktis dalam setiap penanganan kasus hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat membenturkan kepentingan relasi struktural kekuasaan dengan objektivitas penegakan hukum di lapangan. Polisi sebagai garda terdepan keadilan seharusnya bertindak secara independen dan bebas dari pengaruh kelompok kekuasaan manapun.
Benny juga menambahkan bahwa masalah penempatan kelembagaan kepolisian ini bukan sekadar urusan administratif belaka, melainkan menyangkut pilar-pilar penting dalam sistem demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia. Diperlukan desain kelembagaan yang matang dan mekanisme checks and balances yang kuat agar kepolisian tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan sosial dan penegakan hukum yang murni, terlepas dari dinamika politik kepresidenan.
Sumber: regional.kompas.com