Pemerintah Berikan Regulasi Baru untuk Ojek Online, Taksi Online Masih dalam Kajian

Pemerintah Berikan Regulasi Baru untuk Ojek Online, Taksi Online Masih dalam Kajian

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan terbaru terkait komisi yang dibebankan kepada aplikasi layanan ojek online (ojol) roda dua. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa aturan potongan yang ditetapkan maksimal 8% ini akan berlaku khusus bagi pengendara ojol. Hal ini diambil mengingat jumlah pengguna ojol roda dua lebih signifikan dibandingkan taksi online roda empat, sehingga pemerintah akan lebih memprioritaskan penyusunan regulasi yang tepat untuk ojek online.

“Kami saat ini sedang fokus pada roda dua karena jumlah mitra yang beroperasi di sektor ini jauh lebih banyak. Oleh karena itu, regulasi terbaru ini ditujukan untuk menjamin hak-hak mitra ojol,” ungkap Dudy dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNBC Indonesia. Meskipun demikian, ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan yang serupa untuk layanan taksi online di masa mendatang. Menurutnya, kajian lebih lanjut akan dilakukan setelah aturan untuk ojol roda dua berjalan dengan baik.

Regulasi yang Berbeda untuk Taksi Online Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pengaturan bagi angkutan online roda empat, seperti taksi online, masih dalam proses tinjauan yang lebih luas. Di wilayah Jabodetabek, regulasi pengoperasian taksi online berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara untuk wilayah di luar Jabodetabek, pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi masing-masing. “Regulasi untuk roda empat yang berlaku di Jabodetabek memang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Namun, untuk wilayah lainnya, itu menjadi wewenang pemerintah daerah,” jelas Dudy.

Dalam pernyataan yang lebih lanjut, Dudy juga menyoroti adanya usulan dari operator taksi online agar regulasi bagi layanan roda empat dapat dipusatkan di tingkat pemerintah pusat. Namun, ia menyarankan agar semua pihak terkait termasuk pemerintah daerah juga dilibatkan dalam diskusi ini. “Kami menerima masukan dari operator yang menginginkan agar pengaturan untuk roda empat lebih terpusat. Tapi, harus ada dialog dengan semua stakeholder, termasuk pemerintah daerah, untuk mencapai kesepakatan bersama,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, kebijakan untuk membatasi komisi bagi aplikator resmi ini merupakan hasil dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengenai perlindungan pekerja transportasi online. Dalam rangka menyesuaikan dengan kebijakan baru ini, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022, di mana batasan komisi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20% akan direvisi menjadi maksimum 8%. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor ini, serta mendukung perkembangan layanan transportasi yang lebih adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Dengan langkah ini, pemerintah berupaya memfasilitasi munculnya regulasi yang lebih baik di sektor transportasi online, khususnya bagi ojek online. Keberadaan aturan yang jelas dan terukur diyakini akan membawa dampak positif bagi para pengemudi dan pengguna layanan.

Sumber: oto.detik.com