Seruan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas institusi penegak hukum terus bergema menjelang kontestasi politik nasional. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan bahwa hukum harus berdiri tegak secara imparsial dan tidak boleh ditunggangi sebagai alat politik kekuasaan untuk menekan lawan-lawan politik.
Penegasan ini dikeluarkan menyusul adanya kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang aparat hukum dalam mengkriminalisasi figur-figur kritis. Hukum yang dijadikan instrumen politik dinilai dapat merusak tatanan demokrasi dan menimbulkan ketidakstabilan sosial-politik.
Pemerintah and seluruh elemen penegak hukum diminta untuk berkomitmen menjaga marwah undang-undang dengan menjamin bahwa setiap proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, serta berasaskan praduga tak bersalah tanpa ada campur tangan dari kekuasaan manapun.
Sumber: nasional.kompas.com