Hari ini, tanggal 1 Juli 2026, skema potongan untuk layanan transportasi penumpang roda dua melalui aplikasi Gojek dan Grab resmi mengalami perubahan signifikan. Setelah mendapat arahan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kedua platform ini akan menurunkan potongan yang sebelumnya berkisar antara 15 persen hingga 20 persen, menjadi hanya 8 persen dari tarif perjalanan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi dengan memberikan mereka potensi pendapatan lebih besar dari setiap perjalanan yang mereka lakukan.
Dalam struktur biaya yang baru, potongan 8 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan mitra pengemudi. Contohnya, jika tarif perjalanan ditetapkan pada Rp 10.000, pengemudi yang sebelumnya hanya menerima sekitar Rp 8.000 setelah dipotong 20 persen kini bisa mendapatkan sekitar Rp 9.200 setelah penerapan potongan baru ini. Meskipun terdapat kenaikan potensi pendapatan, baik Gojek maupun Grab belum memberikan rincian lengkap mengenai komponen biaya lainnya yang mungkin masih berlaku di luar skema potongan 8 persen ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan mitra pengemudi mengenai transparansi kebijakan tersebut.
Dampak dan Respons terhadap Kebijakan Baru Kedua perusahaan, Gojek dan Grab, mengungkapkan bahwa mereka mendukung kebijakan pemerintah terkait penyesuaian komisi ojek online ini. Menurut pernyataan Grab, implementasi bagi hasil baru ini adalah bentuk kepatuhan terhadap pemerintah dan komitmen mereka terhadap ekonomi yang lebih merata. Grab menjelaskan bahwa skema bagi hasil 8 persen ini diaplikasikan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi GrabBike dan akan mulai efektif berlaku dari hari ini.
Sementara itu, GoTo, selaku induk perusahaan Gojek, juga menegaskan bahwa kebijakan serupa diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi GoRide. Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa penyesuaian tarif layanan adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan pengemudi dan tarif yang terjangkau untuk pengguna. Namun, baik GoTo maupun Grab menyadari bahwa implementasi kebijakan ini tidaklah mudah. Mereka menyebutkan bahwa banyak penyesuaian yang perlu dilakukan agar layanan tetap terjangkau, dan pendapatan mitra pengemudi tidak terganggu.
- Potongan 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026
- Gojek dan Grab untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi
- Penyesuaian tarif tidak mudah, banyak faktor yang perlu diperhitungkan
Kebijakan baru ini dianggap sebagai salah satu perubahan terbesar dalam industri ojek online Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Penerapan potongan aplikasi yang lebih rendah diharapkan dapat memperkuat model bisnis serta memengaruhi struktur pendapatan mitra pengemudi, yang pada gilirannya dapat berpengaruh pada biaya layanan yang dibayar konsumen. Namun, ini juga merupakan tantangan bagi Gojek dan Grab untuk menjaga keberlangsungan layanan serta memastikan kepuasan pengguna dalam ekosistem transportasi online.
Sumber: tekno.kompas.com